Panundaan, 29 Maret 2024 – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ijtihad Panundaan Ciwidey mengadakan rapat pada hari Jumat, 29 Maret 2024 untuk menetapkan tanggal penerimaan Zakat Fitrah 1445H. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pengurus DKM Al Ijtihad, termasuk ketua DKM, sekretaris, bendahara, dan para seksi.
Rapat dimulai dengan membahas tentang pedoman penetapan tanggal 1 Syawal 1445H dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Setelah itu, DKM Al Ijtihad mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan tanggal penerimaan Zakat Fitrah, antara lain:
- Kebiasaan masyarakat setempat
- Jadwal shalat Idul Fitri
- Ketersediaan waktu dan tenaga pengurus DKM
Berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan tersebut, DKM Al Ijtihad menetapkan tanggal 29 Maret 2024 samapai dengan 06 April 2024 sebagai tanggal penerimaan Zakat Fitrah 1445H.
Lokasi penerimaan Zakat Fitrah dipusatkan di Masjid Al Ijtihad Panundaan Ciwidey. DKM Al Ijtihad Panundaan juga menyediakan layanan jemput zakat bagi para muzaki yang tidak dapat datang langsung ke masjid.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan penerimaan Zakat Fitrah 1445H di Masjid Al Ijtihad:
- Tanggal: 29 Maret 2024 sampai dengan 06 April 2024
- Waktu: 15.30 – 21.00 WIB
- Lokasi: Masjid Al Ijtihad Panundaan Ciwidey
- Jenis Zakat Fitrah: Beras (2,5 kg) atau uang senilai Rp. 40.000,-
- Layanan: Penerimaan Langsung di Mesjid Al-Ijtihad
Bagi para muzaki yang ingin menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Al Ijtihad, dapat langsung datang ke lokasi pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Atau, muzaki dapat menghubungi pengurus DKM Al Ijtihad untuk layanan jemput zakat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para muzaki yang ingin menunaikan Zakat Fitrah 1445H di Masjid Al Ijtihad.
Kontak DKM Masjid Al Ijtihad:
- Telepon: WA 0813-2373-9973
- Email: familyciwidey@gmail.com
Informasi tambahan:
- Pedoman Penetapan Tanggal 1 Syawal 1445H dari Kementerian Agama Republik Indonesia: https://puskas.baznas.go.id/publications/published/policybrief/1862-penetapan-nisab-zakat-fitrah-tahun-2024
- Tata Cara Penunaian Zakat Fitrah: https://drive.google.com/file/d/1_9HtzAPSXVSrbjSeDpfUgzXpV6OXfcV0/view
Semoga informasi ini bermanfaat!